Apakah Anda termasuk pengendara yang sering terkena tilang atau denda? Pernahkah Anda menghitung berapa banyak yang sudah Anda habiskan untuk membayar denda tilang tersebut?
Ya, bukan cuma mengganggu kelancaran lalu lintas atau mengancam keamanan pengendara jalan lain. Melanggar peraturan lalu lintas juga berarti Anda harus membayar denda tilang sesuai dengan pasal denda tilang yang berlaku. Pastinya seluruh pengendara sudah mengetahui tentang peraturan lalu lintas yang berlaku, juga resiko yang harus ditanggung apabila si pengendara melanggar. Jika melanggar, sanksi yang harus dijalani bisa berupa denda tilang, ataupun kurungan. Rincian tentang besaran dan jenis denda tilang untuk pelanggaran peraturan lalu lintas diatur dalam UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Tips Terhindar dari Denda Tilang
Berikut adalah beberapa contohnya:
- 281, tidak memiliki SIM: Rp 1 juta/ 4 bulan kurungan penjara
- 288 ayat 2, tidak bisa menunjukkan SIM: Rp 250 ribu/ 1 bulan kurungan penjara
- 280, tanpa plat nomor, Rp 500 ribu
- 285 ayat 2, tanpa spion atau lampu rem, Rp 250 ribu
- 278, mobil tanpa kotak P3K, Rp 500 ribu
- 287 ayat 1, langgar rambu Rp 500 ribu
- 287 ayat 5, ugal-ugalan Rp 500 ribu
- 289, tanpa seatbelt Rp 250 ribu
- 291 ayat 1, tanpa helm Rp 250 ribu
- 288 ayat 1, tanpa ban cadangan Rp 500 ribu
Sudah tahu kan resiko yang harus Anda tanggung jika melanggar peraturan lalu lintas. Tiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan lalu lintas, namun jangan lupa dengan tanggung jawab kita masing-masing. Mulailah dengan hal-hal kecil seperti menyiapkan surat-surat penting sebelum Anda berkendara, seperti SIM, STNK, atau KTP jika perlu, agar sewaktu-waktu jika ada pemeriksaan kelengkapan berkendara, Anda bisa terhindar dari tilang. Hal lain yang Anda harus perhatikan adalah kelengkapan kendaraan Anda, seperti kaca spion, lampu kendaraan, sabuk pengaman atau seatbelt (khusus pengendara mobil), ataupun helm (khusus pengendara motor).
Selain kelengkapan berkendara, selama Anda berkendara, sebaiknya Anda menaati aturan rambu/ marka jalan, tidak parkir atau berhenti sembarangan, ataupun ugal-ugalan. Mari taati peraturan lalu lintas untuk kenyamanan dan keamanan bersama.
Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengendara Motor Nakal di Indonesia