BLOG

BSS Update

Saturday, 12 August 2017 09:01

Tips Terhindar dari Denda Tilang

Seringkali pengendara mengabaikan hal-hal kecil yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalanan. Sebagai warga Indonesia, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tiap konsekuensi juga semestinya harus berani ditanggung jika memang sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Acap kali pengendara yang melanggar terkena tilang oleh pihak berwajib, dan biasanya ini disebabkan hanya karena mengabaikanhal-hal kecil yang seharusnya bisa disiapkan terlebih dahulu sebelum berkendara dan juga merupakan syarat utama dalam berkendara. Hal ini terdiri dari kelengkapan surat dan dokumen berkendara, serta kelengkapan kendaraan itu sendiri. Denda tilang sebenarnya bisa kita cegah agar kita tidak perlu lagi mengeluarkan uang hanya untuk membayar tilang karena melupakan hal-hal kecil:

Siapkan SIM

Hal utama yang perlu diingat dalam berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi. Banyak pengendara lupa mengurus perpanjangan SIM atau bahkan tidak memiliki SIM sama sekali, yang pada akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib dan membayar denda tilang. Padahal, pengendara bisa lebih tidak lagi perlu menghabiskan uang banyak karena membayar tilang jika kelengkapan SIM sudah dipersiapkan sebeumnya.

Berikut informasi biaya pengurusan perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 tentang tarif dan jenis PNPB:

  • Biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu
  • Biaya pembuatan SIM C Rp 100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
  • Biaya asuransi Rp 30 ribu

Siapkan STNK

Surat kelengkapan lain yang tak kalah pentingnya adalah dengan SIM adalah STNK. Jangan malas untuk mengurus kelengkapan STNK anda. Luangkan waktu anda untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penting sebelum berkemudi. Pengurusan STNK atau perpanjangan STNK bisa dilakukan di Kantor Samsat ataupun Kantor Samsat keliling. Untuk jalur yang lebih mudah aksesnya, anda bisa mengurusnya secara online. Dengan begitu, anda dapat terhindar dari denda tilang dan berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pasang atau Siapkan Spion

Biasanya saat pihak yang berwajib sedang bertugas untuk memantau lalu lintas, hal yang paling mudah di sweeping  adalah spion kendaraan. Kerap kali sepeda motor hanya memasang 1 spion, sehingga pengendara akhirnya terkena tilang. Selain menghindari tilang, spion sangat penting dalam kelengkapan berkendara agar kita bisa memperhatikan pengendara lain, sehingga lalu lintas lebih aman dan nyaman.

Pasang atau Siapkan Lampu Kendaraan

Jika kelengkapan lampu kendaraan anda belum tersedia, segera pasang lampu kendaraan anda. Lampu kendaraan juga sering menjadi perhatian utama polisi saat sedang memantau lalu lintas.

Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Setiap orang berhak untuk menggunakan sarana dan prasarana umum termasuk jalanan. Hak tersebut juga harus dibarengi dengan kewajiban sebagai pengendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ketahui dan pelajari dahulu aturan-aturan yang berlaku agar tidak merugikan diri anda sendiri dan pengendara lainnya. Jadi jangan protes jika anda terbukti melanggar peraturan dan harus membayar denda tilang.

 

Read 1115 times

Hubungi Kami

Head Office

Makassar

Jl. Batara Bira 6 No 8, Makassar, Sulawesi Selatan 90243.

Branch Office

Jakarta

Dinamika Office Lt. 4 Jl. Kesehatan No. 8, Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10160

Denpasar

Jl. Gunung Semeru no. 20 A Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar 80119

Manado

Lt. 2 Pasar Bersehati Manado, Sulawesi Utara

Representative Office

Surabaya

Apartemen Purimas Surabaya,
Jl. I Gusti Ngurah Rai No.44, Gn. Anyar, Kec. Gn. Anyar, Surabaya, Jawa Timur 60294

Salatiga

Jl. Jambewangi No. 1/5, Kota Salatiga, Jawa Tengah

© 2024 PT Bahana Security Sistem. All Rights Reserved. Website by JA