Seringkali pengendara mengabaikan hal-hal kecil yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalanan. Sebagai warga Indonesia, pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas. Tiap konsekuensi juga semestinya harus berani ditanggung jika memang sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Acap kali pengendara yang melanggar terkena tilang oleh pihak berwajib, dan biasanya ini disebabkan hanya karena mengabaikanhal-hal kecil yang seharusnya bisa disiapkan terlebih dahulu sebelum berkendara dan juga merupakan syarat utama dalam berkendara. Hal ini terdiri dari kelengkapan surat dan dokumen berkendara, serta kelengkapan kendaraan itu sendiri. Denda tilang sebenarnya bisa kita cegah agar kita tidak perlu lagi mengeluarkan uang hanya untuk membayar tilang karena melupakan hal-hal kecil:
Siapkan SIM
Hal utama yang perlu diingat dalam berkendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi. Banyak pengendara lupa mengurus perpanjangan SIM atau bahkan tidak memiliki SIM sama sekali, yang pada akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib dan membayar denda tilang. Padahal, pengendara bisa lebih tidak lagi perlu menghabiskan uang banyak karena membayar tilang jika kelengkapan SIM sudah dipersiapkan sebeumnya.
Berikut informasi biaya pengurusan perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50/2010 tentang tarif dan jenis PNPB:
- Biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu dan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu
- Biaya pembuatan SIM C Rp 100 ribu dan perpanjangan SIM C Rp 75 ribu
- Biaya asuransi Rp 30 ribu
Siapkan STNK
Surat kelengkapan lain yang tak kalah pentingnya adalah dengan SIM adalah STNK. Jangan malas untuk mengurus kelengkapan STNK anda. Luangkan waktu anda untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penting sebelum berkemudi. Pengurusan STNK atau perpanjangan STNK bisa dilakukan di Kantor Samsat ataupun Kantor Samsat keliling. Untuk jalur yang lebih mudah aksesnya, anda bisa mengurusnya secara online. Dengan begitu, anda dapat terhindar dari denda tilang dan berurusan dengan pihak yang berwajib.
Pasang atau Siapkan Spion
Biasanya saat pihak yang berwajib sedang bertugas untuk memantau lalu lintas, hal yang paling mudah di sweeping adalah spion kendaraan. Kerap kali sepeda motor hanya memasang 1 spion, sehingga pengendara akhirnya terkena tilang. Selain menghindari tilang, spion sangat penting dalam kelengkapan berkendara agar kita bisa memperhatikan pengendara lain, sehingga lalu lintas lebih aman dan nyaman.
Pasang atau Siapkan Lampu Kendaraan
Jika kelengkapan lampu kendaraan anda belum tersedia, segera pasang lampu kendaraan anda. Lampu kendaraan juga sering menjadi perhatian utama polisi saat sedang memantau lalu lintas.
Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Setiap orang berhak untuk menggunakan sarana dan prasarana umum termasuk jalanan. Hak tersebut juga harus dibarengi dengan kewajiban sebagai pengendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ketahui dan pelajari dahulu aturan-aturan yang berlaku agar tidak merugikan diri anda sendiri dan pengendara lainnya. Jadi jangan protes jika anda terbukti melanggar peraturan dan harus membayar denda tilang.