Pernah terpikir perbedaan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti?
Banyak yang masih bingung dengan pengertian dilarang parkir dan dilarang berhenti. Kendaaran yang sedang dalam kondisi berhenti, kadang dikira sedang parkir. Atau kendaran yang sedang terpakir, pastinya dalam kondisi berhenti.
Pada UU No. 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dijelaskan tentang definisi dari masing-masing aturan tersebut, berikut penjelasan rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Berhenti menurut undang-undang lalu lintas:
- Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
- Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya
Jadi, jika kendaraan berhenti (pengemudi masih ada di dalam kendaraan), berarti kendaraan dapat dipindahkan kapan saja jika diperlukan, misalnya: kendaraan menghambat lalu lintas kendaraan lain, si pengemudi bisa langsung memindahkan kendaraannya. Namun, jika kendaraan sedang diparkir (pengemudi meninggalkan kendaraan), maka kecil kemungkinan kendaraan bisa dipindahkan.
Itu sebabnya, di beberapa tempat seperti di depan pekarangan rumah dipasang rambu Dilarang Parkir, karena kendaraan yang parkir mungkin akan menghambat jalur keluar-masuk pemilik rumah, dan sulit dipindahkan jika kendaraan terparkir ditinggal pengemudi.
Nah, sudah tahu kan perbedaan dilarang berhenti dan dilarang parkir. Sebagai pengendara yang baik, mari kita menaati peraturan lalu lintas untuk keamaanan dan kenyamanan bersama.