BLOG

BSS Update

Monday, 27 March 2017 10:00

Kenali Area Dilarang Parkir

Kita semua pasti sudah tahu soal rambu tanda larangan. Namun, ternyata tidak hanya tempat yang dipasang rambu tersebut yang merupakan area dilarang parkir. Untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, ada beberapa tempat yang juga merupakan area yang dilarang untuk parkir kendaraan, yaitu:

  • Sekitar tempat pejalan kaki & penyeberangan sepeda

  • Tikungan dan bahu jalan

  • Jembatan, jalan layang & terowongan

  • Perlintasan sebidang dan persimpangan

  • Muka pintu keluar masuk pekarangan

  • Sekitar rambu & lampu lalu lintas

  • Sekitar akses keran pemadam kebakaran (hidran)

Pada bagian kedua di UU No. 22 Tahun 2009 pasal 121, terdapat pengecualian untuk kendaraan dalam kondisi darurat. Dalam peraturan tentang perparkiran, kendaraan bermotor yang terpaksa parkir akibat kondisi darurat, pengemudi kendaraan tersebut wajib memasang tanda sebagai isyarat peringatan darurat seperti lampu isyarat atau segitiga pengaman, dan isyarat lainnya agar pengendara lain waspada dan berhati-hati.

Itulah beberapa informasi tentang area-area yang dilarang untuk parkir, semoga bermanfaat untuk kelancaraan dan kenyamanan pengguna lalu lintas.

 

Read 1400 times

Hubungi Kami

Head Office

Makassar

Graha Boulevard Blok A1-1, Kawasan Summarecon Mutiara, Bulurokeng, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90242

Branch Office

Jakarta

Dinamika Office Lt. 4 Jl. Kesehatan No. 8, Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10160

Denpasar

Jl. Diponegoro No. 204 B, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali 80113

Manado

Lt. 2 Pasar Bersehati Manado, Sulawesi Utara

Surabaya

Ruko Plaza Segi 8 Blok B-806, Jln. Pattimura, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal, Surabaya 60189

Representative Office

Salatiga

Jl. Jambewangi No. 1/5, Kota Salatiga, Jawa Tengah

© 2025 PT Bahana Security Sistem. All Rights Reserved. Website by JA