Kita semua pasti sudah tahu soal rambu tanda larangan. Namun, ternyata tidak hanya tempat yang dipasang rambu tersebut yang merupakan area dilarang parkir. Untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, ada beberapa tempat yang juga merupakan area yang dilarang untuk parkir kendaraan, yaitu:
-
Sekitar tempat pejalan kaki & penyeberangan sepeda
-
Tikungan dan bahu jalan
-
Jembatan, jalan layang & terowongan
-
Perlintasan sebidang dan persimpangan
-
Muka pintu keluar masuk pekarangan
-
Sekitar rambu & lampu lalu lintas
-
Sekitar akses keran pemadam kebakaran (hidran)
Pada bagian kedua di UU No. 22 Tahun 2009 pasal 121, terdapat pengecualian untuk kendaraan dalam kondisi darurat. Dalam peraturan tentang perparkiran, kendaraan bermotor yang terpaksa parkir akibat kondisi darurat, pengemudi kendaraan tersebut wajib memasang tanda sebagai isyarat peringatan darurat seperti lampu isyarat atau segitiga pengaman, dan isyarat lainnya agar pengendara lain waspada dan berhati-hati.
Itulah beberapa informasi tentang area-area yang dilarang untuk parkir, semoga bermanfaat untuk kelancaraan dan kenyamanan pengguna lalu lintas.